Tata Tertib Ujian AKhir Semester
TATA TERTIB UJIAN
1.
Menyelesaikan kewajiban keuangan (biaya studi).
2.
Membawa dan memperlihatkan Kartu Pelaksanaan Ujian
3.
Memakai Jas Almamater dan berpakaian baju putih dan
bawahan hitam (betuk bahan)
4.
Mahasiswa datang maksimal 5 Menit Sebelum Pelaksanaan
Ujian.
5.
Toleransi keterlambatan adalah 10 menit. mahasiswa
tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian kecuali telah mendapat persetujuan
ketua panitia pelaksanaan ujian.
6.
Membawa alat – alat yang diperlukan: ballpoint, pensil
2B, penghapus karet/tip ex, penggaris, kalkulator atau peralatan lain yang
diijinkan oleh dosen mata kuliah dan pengawas ujian.
7.
Mengisi identitas mahasiswa dalam lembar jawab pada
tempat yang telah ditentukan: nomor ujian, Nomor Pokok mahasiswa, Kode Mata
Kuliah, Nama Mata Kuliah, tanda tangan sesuai dengan yang ada di KTM, tanggal
pelaksanaan ujian.
8.
Menyimpan/meletakkan tas, map, buku teks dan catatan
pada tempat yang telah ditetapkan, kecuali ada ketentuan lain dari pengawas
ujian.
9.
Mengisi daftar kehadiran ujian.
10.
Menyerahkan lembar jawab ujian kepada pengawas,
setelah menyelesaikan ujian. Bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan hasil Ujian
pada saat waktu ujian dinyatakan selesai oleh pengawas, nilai ujian = 0.
11.
Berbuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian, seperti
bekerja sama, menyontek, dan kegiatan lain yang senada dengan kecurangan di
atas, akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.
12.
Berpakaian rapih dan sopan, serta tidak diperkenankan
memakai sandal.
13.
Tidak diperkenankan makan dan minum selama ujian
berlangsung.
PESERTA UJIAN DILARANG:
1.
Mahasiswa yang TERLAMBAT tidak diperkenankan mengikuti
ujian kecuali Atas Keputusan Ketua Panitia dan dengan alasan yang memberatkan.
2.
Mahasiswa yang tidak membawa KTM/KARTU PESERTA UJIAN
tidak diperkenankan mengikuti ujian.
3.
Mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban keuangan
tidak diperkenankan mengikuti ujian.
4.
Mahasiswa yang MEMAKAI SANDAL tidak diperkenankan
mengikuti ujian.
5.
Tidak makan, minum ataupun merokok selama ujian
berlangsung.
6.
Membuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian seperti:
bekerja sama, menyontek dan kegiatan lainnya yang senada dengan kecurangan di
atas akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.
KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan oleh Fakultas, dengan
mempertimbangkan usul dari Jurusan/Program Studi maupun dosen.