Universitasbestari@gmail.com (0254) 283694 Jl. Ciruas - Walantaka KM 1, Kota Serang, Banten 42183
Tata Tertib Ujian AKhir Semester By Universitas Bestari  28 Jan 2022, 09:19:16 WIB

Tata Tertib Ujian AKhir Semester

TATA TERTIB UJIAN

 

1.       Menyelesaikan kewajiban keuangan (biaya studi).

2.       Membawa dan memperlihatkan Kartu Pelaksanaan Ujian

3.       Memakai Jas Almamater dan berpakaian baju putih dan bawahan hitam (betuk bahan)

4.       Mahasiswa datang maksimal 5 Menit Sebelum Pelaksanaan Ujian.

5.       Toleransi keterlambatan adalah 10 menit. mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian kecuali telah mendapat persetujuan ketua panitia pelaksanaan ujian.

6.       Membawa alat – alat yang diperlukan: ballpoint, pensil 2B, penghapus karet/tip ex, penggaris, kalkulator atau peralatan lain yang diijinkan oleh dosen mata kuliah dan pengawas ujian.

7.       Mengisi identitas mahasiswa dalam lembar jawab pada tempat yang telah ditentukan: nomor ujian, Nomor Pokok mahasiswa, Kode Mata Kuliah, Nama Mata Kuliah, tanda tangan sesuai dengan yang ada di KTM, tanggal pelaksanaan ujian.

8.       Menyimpan/meletakkan tas, map, buku teks dan catatan pada tempat yang telah ditetapkan, kecuali ada ketentuan lain dari pengawas ujian.

9.       Mengisi daftar kehadiran ujian.

10.    Menyerahkan lembar jawab ujian kepada pengawas, setelah menyelesaikan ujian. Bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan hasil Ujian pada saat waktu ujian dinyatakan selesai oleh pengawas, nilai ujian = 0.

11.    Berbuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian, seperti bekerja sama, menyontek, dan kegiatan lain yang senada dengan kecurangan di atas, akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.

12.    Berpakaian rapih dan sopan, serta tidak diperkenankan memakai sandal.

13.    Tidak diperkenankan makan dan minum selama ujian berlangsung.

 

PESERTA UJIAN DILARANG:

 

1.       Mahasiswa yang TERLAMBAT tidak diperkenankan mengikuti ujian kecuali Atas Keputusan Ketua Panitia dan dengan alasan yang memberatkan.

2.       Mahasiswa yang tidak membawa KTM/KARTU PESERTA UJIAN tidak diperkenankan mengikuti ujian.

3.       Mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban keuangan tidak diperkenankan mengikuti ujian.

4.       Mahasiswa yang MEMAKAI SANDAL tidak diperkenankan mengikuti ujian.

5.       Tidak makan, minum ataupun merokok selama ujian berlangsung.

6.       Membuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian seperti: bekerja sama, menyontek dan kegiatan lainnya yang senada dengan kecurangan di atas akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.


KETENTUAN LAIN


Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan oleh Fakultas, dengan mempertimbangkan usul dari Jurusan/Program Studi maupun dosen.


  Artikel Lainnya :