PENERIMAAN SELEKSI MAHASISWA BARU BEASISWA KIP KULIAH TA 2024/2025
PERSYARATAN SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU JALUR BEASISWA KIP :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
b. Melampirkan Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran , Ijasah terakhir
c. Melampirkan bukti rekening listrik
d. Foto rumah tampak depan, samping, ruang tengan dan tampak belakang
e. Melampirkan Foto Keluarga
f. Fotokopi sertifikat prestasi baik akademik maupun non akademik
g. Membuat surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa
h. Membuat surat pernyataan siap tidak menikah selama mendapatkan beasiswa
i. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah;
j. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh kementerian koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan;
5. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
6. Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
7. Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;
8. Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
9. Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami: bencana alam, konflik sosiai, korban kekerasan, korban pelanggaran hak asasi manusia berat; dan/atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.