Universitasbestari@gmail.com (0254) 283694 Jl. Ciruas - Walantaka KM 1, Kota Serang, Banten 42183
Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) By Universitas Bestari  26 Des 2021, 00:51:02 WIB

Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Beasiswa UKT/SPP Mahasiswa adaalah beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa Aktif yang telah mengikuti kegiatan akademik pada Universitas Bestari. Dengan persyarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Semester 3 (tiga) s/d Semester 5 (lima) pada T.A 2021/2022;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil TA. 2021/2022;
  3. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akadm 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
    - Surat Keterangan  penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan  oleh pihak  yang  berwenang (bagi PNS/PG Swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan Pegawai Negeri/Swasta bermeterai disahkan oleh Lurah/Kepala Desa) (Form tersedia) **),
    - Mahasiswa membuat surat pernyataan bermaterai bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Pandemi Covid-19; (Form tersedia) **);
  4. Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemendikbud dan pihak swasta yang diketahui oleh Pimpinan  Perguruan Tinggi  Bidang Kemahasiswaan (Form tersedia) **);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (CI) (dilegalisir kelurahan atau kecamatan);
  6. Surat Keterangan Bebas Pelanggaran Etika;
  7. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 (tiga koma nol);
  8. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan (BEM/UKM) dibuktikan dengan Fotokopi Surat Keputusan sebagai Pengurus.