By Universitas Bestari
Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Beasiswa UKT/SPP Mahasiswa adaalah beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa Aktif yang telah mengikuti kegiatan akademik pada Universitas Bestari. Dengan persyarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, sebagai berikut:
- Mahasiswa Semester 3 (tiga) s/d Semester 5 (lima) pada T.A 2021/2022;
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil TA. 2021/2022;
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akadm 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Surat Keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi PNS/PG Swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan Pegawai Negeri/Swasta bermeterai disahkan oleh Lurah/Kepala Desa) (Form tersedia) **),
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bermaterai bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Pandemi Covid-19; (Form tersedia) **); - Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemendikbud dan pihak swasta yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Form tersedia) **);
- Fotokopi Kartu Keluarga (CI) (dilegalisir kelurahan atau kecamatan);
- Surat Keterangan Bebas Pelanggaran Etika;
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 (tiga koma nol);
- Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan (BEM/UKM) dibuktikan dengan Fotokopi Surat Keputusan sebagai Pengurus.